Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi bahwa untuk meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi untuk mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan manajemen inovasi oleh perguruan tinggi. Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menyerasikan tata kehidupan manusia beserta kelestarian fungsi lingkungan hidupnya berdasarkan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi amanat Politeknik Indonusa Surakarta sebagai salah satu perguruan tinggi vokasi di Indonesia, untuk mengembangkan inovasi dan teknologi serta aktivitas entrepreneurship agar mampu berkontribusi secara nyata dalam memajukan Indonesia. Untuk itu, Politeknik Indonusa Surakarta menyusun PEDOMAN KERJA UNIT INOVASI TEKNOLOGI & ENTREPRENEURSHIP, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan manajemen inovasi yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terselenggara secara efektif dan efisien, serta sejalan dengan Renstra POLINUS dan visi besar Menjadi Pusat Pendidikan Vokasi Unggulan Dalam Menyediakan Sumber Daya Profesional di tingkat global pada tahun 2027.